Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian PT.Lalla Tassisara (Perseroda). Tujuan Pendirian BUMD adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan sebesar-besarnya kegiatan perekonomian daerah yang berdampak luas kepada masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah yang sesuai dengan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang–undang Dasar Tahun 1945 dan peraturan perundang–undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat