Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan Diklat di lingkungan Pemerintah Daerah dengan sasaran: a. PNS; b. CPNS; dan c. instansi yang membutuhkan Kegiatan kediklatan dan sejenisnya. Hal pokok yang diatur: 1. Perencanaan Kebijakan dan Program Diklat 2. Peserta Diklat 3. seleksi Calon Peserta 4. Perencanaan dan Pelaksanaan 5. Monitoring, Evaluasi, Sertifikasi, dan Pelaporan. 6. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat