Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, memuat jenis Arsip, Retensi atau jangka simpan, dan keterangan yang berisi pernyataan musnah, permanen dan dinilai kembali dan jenis arsip kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat