Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 43 Tahun 2020

Kode Etik Pelayanan Publik Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Pelayanan Publik agar Pegawai dalam melaksanakan tugas pelayanan mengacu pada perilaku yang dapat menumbuhkan citra, menjaga martabat/kehormatan dan kredibilitas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dalam Perbup ini juga diatur Majekis Kode Etik dan Mekanisme Penegakkan Kode Etik, serta Rehabilitasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pelayanan Publik Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
11 November 2020
Tanggal Pengundangan
11 November 2020
Tanggal Berlaku
11 November 2020
Sumber
BD 2020 (43) : 16 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan