Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
-bahwa sehubungan dengan perkembangan kebutuhan, mewujudkan akuntabilitas dan mengoptimalkan dayaguna serta hasilguna pengelolaan Alokasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 68 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa;
- Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan alokasi dana desa pada Kabupaten Trenggalek. Peraturan ini mengatur diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengalokasian alokasi dana desa, penggunaan alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, pelaksanaan alokasi dana desa, laporan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, pembinaan dan pengawasan alokasi dana desa, serta sanksi alokasi dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Trenggalek tidak sesuai lagi dengan kebutuhan biaya penyediaan layanan; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian perhubungan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Trenggalek tidak sesuai lagi dengan kebutuhan biaya penyediaan tanda bukti lulus uji berkala;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Perhubungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi kendaraan bermotor Kabupaten Trenggalek yang sebelumnya diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011. Hal-Hal yang diubah diantaranya struktur dan besaran tarif retribusi bagi beberapa jenis kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 48 Tahun 2017
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Kebijakan Akuntansi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 32 TAHUN
2012 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI ASET TETAP DALAM SISTEM
AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka menyesuaikan kebijakan pencatatan aset hasil pengadaan dibawah nilai kapitalisasi aset tetap sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012 tentang pedoman kapitalisasi aset tetap dalam sistem akuntansi pemerintahan Kabupaten Trenggalek. Peraturan yang diubah adalah ketentuan dalam pasal 10 ayat (4) yang mengatur tentang aset tetap yang mempunyai nilai dibawah nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dicatatat dalam buku barang ekstracomptable.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2012
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam (Rehabilitasi Jalan Ngares-
Bendungan Desa Srabah Kecamatan Bendungan) termasuk dalam kategori mendesak yang dapat dibiayai dari Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi
V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 12 menyebutkan bahwa Penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana
alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana
alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun
anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga atau dengan melakukan
penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak, dengan cara melakukan perubahan
peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan,
untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
b. bahwa adanya rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Trenggalek pada
bulan Juni 2017 yang PPh Pasal 21 dihitung menggunakan ketentuan Pajak Final sehingga nilai pajaknya akan
sangat tingi atau melebihi dari jumlah alokasi PPh 21 setahun, serta untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji
induk pada beberapa SKPD yang mana terdapat beberapa komponen gaji yang alokasi anggaran tidak mencukupi
sampai Perubahan APBD sehingga harus dilakukan penggeseran antar rincian obyek;
c. bahwa pada kegiatan Pelayanan dan Promosi Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perpadu Satu Pintu guna memenuhi kebutuhan dalam rangka mengikuti pameran tingkat nasional yang
diselenggarakan oleh APKASI perlu dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan
untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung Posko GERTAK maka Kegiatan Pengadaan
Peralatan dan Perlengkapan Kantor perlu dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan
sesuai peruntukannya. Sesuai Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah dengan cara mengubah peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD yang selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Trenggalek
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Materi pokok perubahan APBD TA 2017:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.772.760.473.709,65
- Belanja Daerah Rp. 1.830.160.679.389,65
- Defisit Rp. (57.400.205.680,00)
- Pembiayaan Daerah Rp. 57.400.205.680,00
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Peraturan ini mengatur mengenai hal-hal berikut, yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, mekanisme pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 45 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk me1aksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ten tang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek Tahun
2005-2025; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran program RPJMD tahun 2016-2021 yang memuat evaluasi kinerja pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah dan prioritas pembangunan daerah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
828 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 44 TAHUN
2015 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah berupa tanah perlu dilakukan penilaian sesuai peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu disesuaikan;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2015 tentang pedoman penilaian barang milik daerah. Peraturan yang diubah diantaranya kententuan dalam Pasal 6 yang mengatur tentang tata cara penilaian tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 44 Tahun 2015
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG NOMOR KODE LOKASI DAN NOMOR KODE BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomor kode
lokasi dan nomor kode barang milik daerah sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah serta
untuk penatausahaan barang milik daerah sesuai dengan
susunan organisasi tata kerja perangkat daerah berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2012 tentang Nomor Kode
Lokasi dan Nomor Kode Barang Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2012 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Milik Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Satuan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, agar dapat meningkatkan kinerja Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2011);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistim Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP; dan b. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan PNS; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pemberian dan pembayaran Tambahan Penghasilan; b. pemotongan Tambahan Penghasilan; dan c. pembiayaan; Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan; Pemotong Tambahan Penghasilan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan, perkembangan kebutuhan, dan dalam
rangka mewujudkan akuntabilitas serta mengoptimalkan daya
guna dan hasil guna dana desa, maka Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Peraturan Bupati ini mengatur pengelolaan Dana Desa (DD) dengan substansi:
(a) pengalokasian DD;
(b) prioritas Penggunaan DD;
(c) penyaluran DD;
(d) pelaksanaan DD
(e) pelaporan dan pertanggungjawaban DD;
(f) pemantauan dan evaluasi DD; dan
(g) sanksi DD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi DD (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016
Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat