Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 49 Tahun 2017

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi kendaraan bermotor Kabupaten Trenggalek yang sebelumnya diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011. Hal-Hal yang diubah diantaranya struktur dan besaran tarif retribusi bagi beberapa jenis kendaraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 49 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
04 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017
Tanggal Berlaku
04 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan