Peraturan Bupati ini mengatur pengelolaan Dana Desa (DD) dengan substansi: (a) pengalokasian DD; (b) prioritas Penggunaan DD; (c) penyaluran DD; (d) pelaksanaan DD (e) pelaporan dan pertanggungjawaban DD; (f) pemantauan dan evaluasi DD; dan (g) sanksi DD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat