Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP; dan b. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan PNS; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pemberian dan pembayaran Tambahan Penghasilan; b. pemotongan Tambahan Penghasilan; dan c. pembiayaan; Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan; Pemotong Tambahan Penghasilan; Pembiayaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat