- Peraturan Bupati ini mengatur tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Peraturan ini mengatur mengenai hal-hal berikut, yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, mekanisme pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat