Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk menetapkan Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM
Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat dengan SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk melaksanakan perjalanan dinas
MAKSUD DAN TUJUAN
#dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan perjalanan dinas yang menggunakan APBD
#bertujuan memberikan penjelasan dan tata cara dalam melaksanakan perjalanan dinas
PERJALANAN DINAS
#Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, PNS dan Non PNS, dapat melakukan perjalanan dinas
#Perjalanan dinas terdiri atas :
a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah/Dalam Kota/Tetap/Paket Meeting Dalam Kota;
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi/Perjalanan Dinas Biasa/Paket Meeting Dalam Kota;
c. Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi/Perjalanan Dinas Biasa/Paket Meeting Luar Kota; dan
d. Perjalanan Dinas Luar Negeri
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS NAGARI SALIDO KECAMATAN IV JURAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM
#Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
#Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta
#Peta penetapan batas Nagari adalah peta yang menyajikan batas Nagari hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi
MAKSUD DAN TUJUAN
#Maksud dari peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat
#Tujuan Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai yang memiliki aspek teknis dan yuridis
BATAS NAGARI SALIDO
#Batas Nagari Salido adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara : Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai. b. Sebelah Selatan : Nagari Painan dan Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai. c. Sebelah Timur : Nagari Ampang Tareh Lumpo dan Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai. d. Sebelah Barat : Samudera Hindia
#Peta Batas Nagari Salido merupakan penentuan batas wilayah Nagari secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat
KETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari wajib melakukan penyesuaian administrasi kependudukan di dalam wilayah batas Nagari yang sudah di petakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian secara terukur dan seragam serta berlaku secara menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, serta motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM
#Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
#Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan instansi lain yang melaksanakan tugas/dipekerjakan pada PD atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
#Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kepada Pegawai ASN berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
MAKSUD DAN TUJUAN
Pemberian TPP bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi dan integritas Pegawai ASN; dan c. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup TPP Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi : 1) Prinsip Pemberian TPP; 2) Pemberian dan Pengurangan TPP; 3) Penilaian dan Pembayaran TPP; 4) Perhitungan TPP; 5) Laporan, Pembiayaan, Monitoring dan Pengawasan; dan 6) Sanksi
PRINSIP PEMBERIAN TPP
#TPP merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah dan/atau peningkatan pendapatan daerah
#Pemberian TPP menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut : a. kepastian hukum; b. akuntabel; c. proporsionalitas; d. efektif dan efisien; e. keadilan dan kesetaraan; f. kesejahteraan; dan g. optimalisasi
PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP
#TPP diberikan kepada Pegawai ASN yang bekerja dan aktif untuk setiap jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kelas jabatan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri
#Pengurangan TPP diberlakukan kepada : a. Pegawai ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan pada bulan berjalan, b. Pegawai ASN yang tidak mengikuti Upacara Bendera, apel gabungan/wirid sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) kali dari besaran kehadiran kerja; c. Pegawai ASN yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan TPP untuk setiap 1 (satu) kali keterlambatan d. Pegawai ASN yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan TPP e. Pegawai ASN dikenakan pemotongan pembayaran TPP berdasarkan rata-rata nilai perilaku kerja dalam satu bulan f. Pegawai ASN yang mendapatkan hukuman disiplin yang berdasarkan pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin
PENILAIAN DAN PEMBAYARAN TPP
#Pembayaran TPP setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja; #Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan pada : a. penilaian produktivitas kerja sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran TPP yang diterima; b. penilaian disiplin kerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran TPP yang diterima
PERHITUNGAN TPP
Setiap Pegawai ASN wajib membuat Laporan Kerja dan Perilaku Pegawai terhitung mulai tanggal 1 April 2021
LAPORAN, PEMBIAYAAN, MONITORING DAN PENGAWASAN
#Kepala PD setiap triwulan tahun anggaran berkenaan paling lambat sebelum pembayaran TPP pada triwulan berikutnya wajib menyampaikan laporan pembayaran TPP di lingkungan kerjanya kepada APIP Pemerintah Daerah
#APIP Pemerintah Daerah melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemberian TPP pada PD/Unit Kerja dan dapat melibatkan pihak terkait yang berkompeten
SANKSI
Setiap Pegawai ASN dilarang : a. merekayasa atau memberikan keterangan atau data yang tidak benar terhadap sesuatu hal yang dapat merugikan keuangan daerah akibat perhitungan besaran TPP; dan b. melakukan kecurangan dalam melakukan perhitungan besaran TPP yang dapat merugikan keuangan daerah
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021
KETENTUAN UMUM
PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
#Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagian Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah untuk Nagari setiap tahun anggaran. #Bagian Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak Daerah dan dan Retribusi Daerah.
#Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari merupakan hasil penjumlahan dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Minimal dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional
TATA CARA PEMBAGIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap Nagari dihitung berdasarkan azas merata dan berkeadilan yaitu :
a. Azas merata adalah besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang sama untuk setiap Nagari selanjutnya disebut BPPDM dan BHRDM; dan
b. Azas adil adalah besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang dibagi secara proporsional untuk setiap Nagari berdasarkan jumlah penduduk setiap nagari, jumlah penduduk miskin setiap Nagari, luas wilayah setiap Nagari dan indeks kesulitan geografis setiap Nagari yang selanjutnya disebut dengan Alokasi Dana Nagari Proporsional
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
#Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKN
#Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat di bayarkan apabila realisasi Pajak Bumi Bangunan, di Nagari bersangkutan minimal mencapai 50% (lima puluh persen
PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat digunakan untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemerintahan Nagari, bidang pembangunan Nagari, bidang pembinaan kemasyarakat Nagari, bidang pemberdayaan masyarakat Nagari, dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari
PELAPORAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH
Wali Nagari menyampaikan laporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah satu kesatuan dengan laporan pelaksanaan APB Nagari
PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA NAGARI
#Wali Nagari menyampaikan laporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Nagari
#Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan
SANKSI
Bupati menunda penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, dalam hal : a. Bupati belum menerima dokumen; dan b. Terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh Aparat Pengawas Intern di Daerah atau Tim Penyelesaian Masalah/Konflik Pemerintahan Nagari
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021NOMOR 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum,
2. Pengalokasian Alokasi Dana Nagari,
3. Tata cara Pembagian Alokasi Dana Nagari,
4. Penyaluran Alokasi Dana Nagari,
5. Penggunaan Alokasi Dana Nagari,
6. Pelaporan Alokasi Dana Nagari,
7. Pertanggungjawaban Alokasi Dana Nagari,
8. Sanksi,
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021
#Rincian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula
#Besaran Alokasi Dasar setiap Nagari adalah dihitung 69,4% (enam puluh sembilan koma empat persen) berdasarkan klaster jumlah penduduk
#Besaran Alokasi Afirmasi setiap Nagari diberikan sebesar 0,5.% (Nol koma lima persen) kepada Nagari Tertinggal dan Nagari Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
#Besaran Alokasi kinerja diberikan 3% (Tiga persen) dari anggaran Dana Nagari dibagi kepada Nagari-Nagari dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan Nagari, pengelolaan dana Nagari, capaian keluaran dana Nagari dan capaian hasil pembangunan Nagari
# Penyaluran Dana Nagari dilakukan melalui pemotongan Dana Nagari setiap Daerah dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Nagari ke RKN
#Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran , Wali Nagari menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Bupati secara lengkap dan benar
#Dana Nagari diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Nagari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021
PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BERSIFAT MENGIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN MENDAHULUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BERSIFAT MENGIKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN MENDAHULUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 belum ditetapkan sampai akhir Tahun Anggaran 2020, maka untuk menjamin kelancaran tugas-tugas, perlu melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat yang mengakibatkan pembebanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pengeluaran kas sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Untuk Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Bersifat Mengikat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Mendahului Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
#Peraturan Bupati ini ditetapkan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib yang mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021.
#Pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan belanja dalam bentuk Gaji dan Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
#Pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat wajib di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu: a. belanja pelayanan dibidang kesehatan, meliputi bahan kimia, obatobatan, alat kesehatan dan makanan pasien yang dibayarkan melalui dana BLUD; b. belanja pelayanan di bidang pendidikan yang dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah; c. belanja untuk antisipasi bencana alam dan non alam; dan d. belanja operasional kebersihan.
#Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bantuan sosial yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 18 Tahun 2020
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman KanakKanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pesisir Selatan, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, sehingga Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pesisir Selatan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019
Ketentuan Umum (pengertian, maksud dan tujuan),
Tata Cara PPDB (Pelaksanaan, persyaratan, jalur pendafataran PPDB, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi, pelaksanaan PPDB, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, daftar ulang dan pendataan ulang, biaya)
Perpindahan Peserta DIdik (perpindahan peserta didik dalam negeri, perpindahan peserta didik dari luar negeri, perpindahan peserta didik dari non formal/informal, biaya)
Rombongan Belajar
Pelaporan dan Pengawasan
Larangan
Sanksi
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari se – Kabupaten Pesisir Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2019
Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yang memuat lampiran diubah, sehingga ketentuan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari untuk setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2020
PERUBAHAN TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, diubah:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 16
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dalam Pasal 10 diubah
4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 10A dan Pasal 10B
5. Ketentuan dalam Pasal 11 ditambah 9 (sembilan) ayat
6. Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 13 diubah
7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 16A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Perubahan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat