Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yang memuat lampiran diubah, sehingga ketentuan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari untuk setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan