Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yang memuat lampiran diubah, sehingga ketentuan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari untuk setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat