Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum, 2. Pengalokasian Alokasi Dana Nagari, 3. Tata cara Pembagian Alokasi Dana Nagari, 4. Penyaluran Alokasi Dana Nagari, 5. Penggunaan Alokasi Dana Nagari, 6. Pelaporan Alokasi Dana Nagari, 7. Pertanggungjawaban Alokasi Dana Nagari, 8. Sanksi, 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021NOMOR 04
Subjek
APBD - KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan