Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum, 2. Pengalokasian Alokasi Dana Nagari, 3. Tata cara Pembagian Alokasi Dana Nagari, 4. Penyaluran Alokasi Dana Nagari, 5. Penggunaan Alokasi Dana Nagari, 6. Pelaporan Alokasi Dana Nagari, 7. Pertanggungjawaban Alokasi Dana Nagari, 8. Sanksi, 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat