KETENTUAN UMUM Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat dengan SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk melaksanakan perjalanan dinas MAKSUD DAN TUJUAN #dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan perjalanan dinas yang menggunakan APBD #bertujuan memberikan penjelasan dan tata cara dalam melaksanakan perjalanan dinas PERJALANAN DINAS #Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, PNS dan Non PNS, dapat melakukan perjalanan dinas #Perjalanan dinas terdiri atas : a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah/Dalam Kota/Tetap/Paket Meeting Dalam Kota; b. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi/Perjalanan Dinas Biasa/Paket Meeting Dalam Kota; c. Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi/Perjalanan Dinas Biasa/Paket Meeting Luar Kota; dan d. Perjalanan Dinas Luar Negeri KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat