Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2021

SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat dengan SPPD adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk melaksanakan perjalanan dinas MAKSUD DAN TUJUAN #dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan perjalanan dinas yang menggunakan APBD #bertujuan memberikan penjelasan dan tata cara dalam melaksanakan perjalanan dinas PERJALANAN DINAS #Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, PNS dan Non PNS, dapat melakukan perjalanan dinas #Perjalanan dinas terdiri atas : a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah/Dalam Kota/Tetap/Paket Meeting Dalam Kota; b. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi/Perjalanan Dinas Biasa/Paket Meeting Dalam Kota; c. Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi/Perjalanan Dinas Biasa/Paket Meeting Luar Kota; dan d. Perjalanan Dinas Luar Negeri KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
04 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 8
Subjek
APBD - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan