Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2012 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2012 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air (Berita
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 295).
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2022
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 241 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 241 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati No 241 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 241 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 Nomor 40).
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 13 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Luas Wilayah, Batas Wilayah dan Cakupan Wilayah dan Pusat Pemerintahan, Jumlah Penduduk, Kewenanngan Desa, Pemerintahan Desa dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor
51 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Dalam
Tahun Anggaran Tahun 2021 Kepada Pegawai Kontrak di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - TAHUN ANGGARAN 2022 - PEGAWAI KONTRAK - PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2022 kepada Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasrkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan untuk
menyambut hari raya keagamaan, perlu memberikan
Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Kontrak di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;PP No 16 Tahun 2022;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 11 Tahun 2021;Perda No 16 Tahun 2021;Perbup No 241 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 20 Tahun 2022;Perbup No 260 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur mengenai PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN
ANGGARAN 2022 KEPADA PEGAWAI KONTRAK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI
BANYUASIN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor
51 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Dalam
Tahun Anggaran Tahun 2021 Kepada Pegawai Kontrak di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasi
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2022
perumahan permukiman-sarana prasarana utilitas umum
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Perrnukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan; UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman; UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ; PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas Umum, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
17 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2022
PENJABARAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2022/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 58 Tahun 2022
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 18 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PEDOMAN PERJALANAN DINAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2022/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 11 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PERMENKEU Nomor 113/PMK.05/2012; PERDA Nomor 11 Tahun 2021; PERBUP Nomor 260 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip, Jenis Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Tata Cara Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
17 hlm, Lampiran : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
PENDELEGASIAN WEWENANG-PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2022/No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah No 028/940/DPMPTSP-V/2022 perihal Inventarisasi Jenis Perizinan dan Non Perizinan ada perubahan jenis perizinan berusaha berbasis risiko dan Non Perizinan dari Perangkat Teknis terkait yang belum didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin dan berdasarkan basil inventarisasi, Peraturan Bupati No 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Bemsaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin, perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 263 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati No 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Mengubah Peraturan Bupati No 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2020 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pegawai ASN yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan pegawai ASN di lingkungan Pemerintak Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri No.900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah. Bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri No.900/8247/Keuda tanggal 31 Maret 2022 tentang Persetujuan Tambahan Penghasilan Pewagai ASN Tahun Anggaran 2022. Oleh karena pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permenpan RB No.41 Tahun 2018; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No.9 Tahun 2021 Perbup No.56 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup No.3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai: ketentuan umum peraturan; Sasaran Tambahan Penghasilan (TPP); kriteria TPP ASN; Pemberian dan Pengurangan TPP ASN; Pemberian TPP ASN; Applikasi Kinerja dan Presensi E-Elektronik; Pendanaan, serta ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No.9 Tahun 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Penjabaran
Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - rumah sakit umum daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2022/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja layanan Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan bahwa dalam melaksanakan Pasal 43 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus, yang memberikan layanan secara profesional memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian yang dipimpin oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten / Kota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, klasifikasi, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 70 Tahun 2020 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin.
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat