Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, jenis dan biaya perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya. Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2017
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat