PEMBERIAN - TUNJANGAN HARI RAYA - TAHUN ANGGARAN 2022 - PEGAWAI KONTRAK - PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2022 kepada Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Berdasrkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan untuk
menyambut hari raya keagamaan, perlu memberikan
Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Kontrak di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
- Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;PP No 16 Tahun 2022;Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 11 Tahun 2021;Perda No 16 Tahun 2021;Perbup No 241 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 20 Tahun 2022;Perbup No 260 Tahun 2021
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN
ANGGARAN 2022 KEPADA PEGAWAI KONTRAK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUSI
BANYUASIN,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor
51 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Dalam
Tahun Anggaran Tahun 2021 Kepada Pegawai Kontrak di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasi
- 5 Hlm
|