Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda)
ABSTRAK:
Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan berperan penting dalam perekonomian sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sumber daya alam minyak dan gas bumi yang dimiliki Kabupaten berpotensi untuk dikelola serta dimanfaatkan guna menunjang pembangunan Kabupaten secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam upaya menggali potensi untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan pengelolaan serta pemanfaatan minyak dan gas bumi, Pemerintah Kabupaten mendirikan Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan pengelolaan
sumber daya alam dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan kepada setiap Badan Usaha hanya diberikan 1 (satu) wilayah kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, atas suatu kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontra Kerja Sama, Badan usaha Milik Oaerah dimaksud diberikan participating interest sebesar 10 % (sepuluh persen). Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milih Daerah, Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2004; PERMENESDM No. 37 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, jangka waktu berdiri, dan anak perusahaan, kegiatan usaha, modal dan saham, organ perseroda, RUPS, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badan Pembina BUMD, pembentukan Badan Pengawas BUMD, tata cara pembubaran BUMD diatur dengan peraturan daerah.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDana Desa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 188 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pe1aksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/5170/SJ tanggal 17 September 2020, tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Pembangunan Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERPU No. 1 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERKALKPP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERDA No. 10 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2019; PERDA No. 14 Tahun 2020; PERBUP No. 65 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 96 Tahun 2019; PERBUP No. 43 Tahun 2017; PERBUP No. 87 Tahun 2018; PERBUP No. 88 Tahun 2018; PERBUP No. 12 Tahun 2019; PERBUP No. 83 Tahun 2020; PERBUP No. 87 Tahun 2020; PERBUP No. 95 Tahun 2020; PERBUP No. 99 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan alokasi dana desa, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut Perbup No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 72 Tahun 2020
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraDesa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 3.A Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Pimpinan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Keluranan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu mengatur dan menetapkan besaran dan persentase penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tentang Peraturan PeIaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri, perlu mengatur dan menetapkan besaran Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERDA No. 14 Tahun 2020; PERBUP No. 65 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 96 Tahun 2019; PERBUP No. 87 Tahun 2018; PERBUP No. 88 Tahun 2018; PERBUP No. 83 Tahun 2020; PERBUP No. 99 Tahun 2020; PERBUP No. 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan kepala desa dan perangkat desa, penghasilan BPD, penghasilan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mencabut Perbup No. 3A Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insenif Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 73 Tahun 2020
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbahaya bagi perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Penyalahgunaan Narkotika, peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika di masyarakat semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan
secara sistematis dan terstruktur. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasillitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Kabupaten adalah menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan, pelaporan, penghargaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 56 Tahun 2019 Tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati Nomor 4.A Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No. 41 Tahun 2018, perlu disusun perubahan Perbup tentang Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin; Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, maka perlu ditetapkan Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin sesuai dengan hasil Evaluasi Jabatan; Perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Keppres No. 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpres No. 116 Tahun 2014; Permen PAN-RB No. 34 Tahun 2011; Permen PAN-RB No. 39 Tahun 2013; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permen PAN-RB No. 41 Tahun 2018; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2011; Perda Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 8 Tahun 2020; Perbup No. 56 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 4.A Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan, Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021
Untuk melaksanakan ketentuan PasaJ 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pajak Parkir
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak parkir, masa pajak, tahun pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak parkir, pemungutan pajak parkir, surat tagihan pajak daerah, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetuan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT; tata cara pembayaran penyetoran, tempat pembayaran, nagsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemeriksaan pajak; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pajak diatur dengan Peraturan Bupati
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan satu diantara sumber Pendapatan AsIi Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyeIenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten daIam rangka memantapkan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. Dalam rangka menyesuaikan Tarif Pajak Penerangan Jalan periu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan JaIan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 16 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan tarif pajak pengerangan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 16 Tahun 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Kabupaten dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan keadaan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 15 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan bupati
4 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerab sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No. 8 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terpeliharanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta untuk menjaga terciptanya stabilitas nasional di Daerah, perlu dilakukan upaya secara intensif koordinasi antar pimpinan di Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dalam menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e Permendagri No. 11 Tahun 2019, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten melaksanakan fungsi fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten; Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014, Perbup No. 53 Tahun 2020 perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat