Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketetuan Umum,Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan,Penanggulangan Kebakaran dan Lahan,Penganan pasca kebakaran hutan dan lahan,peningkatan kesadaran masyarakat,Pembinaan dan pengawasan,pelaporan ,pendanaan ,penyidik,ketentuan pidana ,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
LD.2021 /No.18
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1028 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan