PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN -BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021 /No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 315 (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemrintahan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor :642/KPTS/BPKAD/2021 Tangal 5 Oktober 2021 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
- • Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005;PP No 5 Tahun 2009;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah denga permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 36 Tahun 2018;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021;Perda No 22 Tahun 2007;Perda No 4 Tahun 2012;Perda No 14 Tahun 2020;Perbup No 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No 65 Tahun 2021
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- 15 Hlm
|