Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Peningkatan Mutu Pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistern Pendidikan oleh Pernerintah Pusat dan Pernerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai Kewenangannya melakukan Evaluasi Sistem Pendidikan dengan tujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di Daerah sesuai peningkatan mutu layanan pendidikan di Daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan; serta perwujudan visi dan misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang Maju, Berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2023; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 26 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 31 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 47 Tahun 2023; serta Peraturan Bupati No 283 tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, pendampingan tugas, monitorin dan evaluasi, capaian keberhasilan, alokasi anggaran, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang- Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
maka perlu dibentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tanun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003; Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor
SK-13/KPAI/II/2015
PEraturan ini memuat kedudukan dan tugas pokok KPAD; susunan organisasi dan keanggotaan KPAD; kesekretariatan; dan pembiayaan KPAD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketetapan Objek Pajak Baru dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
secara optimal, sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan sektor Perkotaan, besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Sektor Perkotaan, Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2016; Perbup No. 30 Tahun 2013; Perbup No. 44 Tahun 2013; Pebup No. 45 Tahun 2013; Perbup No. 1 Tahun 2016; Kepbup No. 01361 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketetapan objek pajak baru dan ketetapan minimal PBB sektor perdesaan dan sektor perkotaan (PBBP2) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan yang
selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan dan perdesaan kecuali kawasan yang. Diatur tentang ketetapan objek pajak baru dan besar ketetapan minimal PBB P2, pelaksanaan pemungutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pelayanan Dan Penıngkatan Cakupan
Kepemılıkan Akta Kelahıran Bagı Anak Usıa 0-18 Tahun
ABSTRAK:
berdasarkan Lampiran Pembagian Urusan
Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat
dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pelayanan pencatatan sipil merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota; untuk pemenuhan Hak Anak sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Anak, yakni Hak Sipil berupa Akta
Kelahiran
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun
2012
Peraturan ini memuat persyaratan dan tata cara penerbitan kartu keluarga; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan
Kelahiran bagi anak usia sl d 60 had melalui Rumah Sakit Umum
Daerah/Puskesmas; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan
Kelahiran bagi anak usia sId 60 had
Melalui Rumah Bersalin/Bidan/Praktek Swasta; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan
Kelahiran di atas 60 hari melalui Lingkungan Pendidikan dan
Lingkungan Sosial Lainnya; pelaporan dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan dan Pemungutan Pajak Reklame dalam Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, untuk menjaga keindahan, kebersihan dan meningkatkan pendapatan daerah perlu diatur tata cara petunjuk pelaksanaan
pemasangan Reklame di Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 24 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan dan pemungutan Pajak Reklame dalam Kabupaten MusiBanyuasin perlu dilakukan Perubahan Kenaikan Nilai Sewa Reklame pada Bab II Pasal 2 dan pada Lampiran Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 24 tanggal 30 Desember 2010. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : Perbup No. 24 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang tata cara perhitungan nilai sewa reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2010
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati mengenai pelaksanaannya.
2 hlm, Lamp : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelola data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pemberdayaan masyarakat yang berkualitas dan terpadu serta efektifitas pengendalian pembangunan, diperlukan pengelolaan data pemerintah daerah dan sistem informasi yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, valid, berbasis elektronik yang mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam dan komprehensif. Dalam rangka penyelenggaraan sisitem informasi di kabupaten Musi Banyuasin yang berbasis eketronik perlu koordinasi dan sinkronisasi pengelolaaan data dan sistem informasi yang akurat, aktual dan terpercaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan evaluasi serta pengendalian pembangunan antara organisasi perangkat daerah dalam kabupaten Musi Banyuasin perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama, terpadu dan terintegrasi serta berkelanjutan. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data diperlukan pengelolaan data dan
sistem informasi untuk mendukung kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara organisasi
perangkat daerah dalam kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 11 Tahun 2001; PP No. 61 Tahun 20; PP No. 18 tahun 2016; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Kepmendagri No. 25 Tahun 2002; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 56 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini antara lain mengatur ketentuan umum, Asas, Maksud Tujuan, Ruang Lingkup dan Kedudukan, Kewenangan Prosedur Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan sistem informasi, Strategi Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi,Rencana Induk Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi, Pengelola Data Pemerintah Daerah Dan Sistem Informasi, koordinasi pengelolaan data pemerintah daerah dan Sistem informasi, kerja sarna dalarn rangka mewujudkan Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistern Informasi, peran Masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sıstem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
daIam rangka melaksanakan pasaI 4 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem
Rujukan Pelayanan Kesehatan Rujukan Perorangan, perlu
penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan
dikecuaIikan untuk keadaan darurat gawat darurat, bencana,
kekhususan permasalahan kesehatan paslen, dan
pertimbangan geografis; agar pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud daIam huruf a dapat terlaksana secara terencana,
terpadu, berkesinambungan dan bertanggung jawab, perlu
disusUn pedoman rujukan bagi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor I tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014
Peraturan ini memuat tentang pelayanan kesehatan; kegiatan rujukan; sistem rujukan; alur rujukan; jenjang rujukan; wilayah rujukan; syarat rujukan; kewajiban pengirim dan penerima rujukan; pembiayaan dan pembinaan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang hoIistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perIindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PERPRES No. 60 Tahun 2013; PERPRES No. 83 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2018; PERDA No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, prinsip, dan arah kebijakan, strategi dan sasaran, pelaksanaan, penyelenggaraan PAUD HI di satuan PAUD, penyusunan program kerja dan SOP penyelenggaraan PAUD HI di satuan PAUD, peran serta masyarakat, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pegelolaan dan penatausahaan pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Musi Banyuasin, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perbup No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan Sosial yang tidak direncanakan adalah Bantuan Sosial yang alokasikan untuk kebutuhan resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan
pada penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi indivicu dan/atau keluarga yang bersangkutan. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, uraian prosedur, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti Rekomendasai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait Beban Dibayar Dimuka dan Aset Biologis Anakan Satwa Rusa; bahwa Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum mengakomodir Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa-Pemberi Konsesi dan Kebijakan Akuntansi Properti Investasi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 56 tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 56 Tahun 2018; PP No 37 Tahun 2023; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 73 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 9 Tahun 2020; Perda No 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat