Dalam Peraturan ini diatur tentang ketetapan objek pajak baru dan ketetapan minimal PBB sektor perdesaan dan sektor perkotaan (PBBP2) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan dan perdesaan kecuali kawasan yang. Diatur tentang ketetapan objek pajak baru dan besar ketetapan minimal PBB P2, pelaksanaan pemungutan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat