Peraturan ini memuat tentang pelayanan kesehatan; kegiatan rujukan; sistem rujukan; alur rujukan; jenjang rujukan; wilayah rujukan; syarat rujukan; kewajiban pengirim dan penerima rujukan; pembiayaan dan pembinaan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat