ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistern Pendidikan oleh Pernerintah Pusat dan Pernerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai Kewenangannya melakukan Evaluasi Sistem Pendidikan dengan tujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan di Daerah sesuai peningkatan mutu layanan pendidikan di Daerah sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan; serta perwujudan visi dan misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang Maju, Berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2023; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 40 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 26 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 31 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi No 47 Tahun 2023; serta Peraturan Bupati No 283 tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, pendampingan tugas, monitorin dan evaluasi, capaian keberhasilan, alokasi anggaran, dan ketentuan penutup.
|