perlindungan anak - komisi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang- Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
maka perlu dibentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tanun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003; Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor
SK-13/KPAI/II/2015
- PEraturan ini memuat kedudukan dan tugas pokok KPAD; susunan organisasi dan keanggotaan KPAD; kesekretariatan; dan pembiayaan KPAD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
- 10 hlm
|