Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Bibit Karet Polybag Kepada Petani/Pekebun
Kelompok Unit Pengolahan Dan Pemasaran Bahan Olah Karet Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Hibah dilaksanakan atas persetujuan Kepala Daerah yang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Komoditas karet merupakan salah satu komoditi unggulan yang mampu meningkatkan pendapatan petani/ pekebun , mendongkrak perekonomian daerah, dan mendukung partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sehingga dipandang perlu untuk memberikan hibah berupa bibit karet dalam polybag kepada petani/ pekebun yang tergabung dalam kelompok unit pengolahan dan pemasaran bahan olah karet di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1959 ;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian 38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016 ; Perbup Musi Banyuasin No. 73 Tahun 2016.
Materi pokok dalam Perbup ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Maksud, tujuan, ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Persyaratan penerima hibah bibit karet polybag,verifikasi terhadap petani/ pekebun calon hibah bibit karet, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pemberian hibah, monitoring dan evaluasi serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021
PERLINDUNGAN - KEKAYAAN - INTELEKTUAL - MASYARAKAT - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021 /No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Kekayaan Intelektual mempunyai peranan strategis didalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaomana diamantkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 ;UU No 28 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Perlindungan kekayaan Intelektual,Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional,Merek dan Indikasi Geografis,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu,veritas asal untuk pembuatan varietas turunan ensensi,Pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,Inventarisasi kekayaan intelektual,fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual,pemanfaatan,pemeliharaan dan larangan,sentra kekayaan intelktual,karja sama,sistem informasi,partisipasi masyarakat,pembinaan dan pengawasan,pembiyaan ,Insentif dan disinsentif,Penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
29 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELIMPAHAN SECARA BERKALA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PADA REKENING BANK BRI KANTOR CABANG SEKAYU KE REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya pajak daerah masih terkendala sulitnya wajib pajak untuk membayar pajak daerah dikarenakan masih kurangnya tempat pembayaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme PeIimpahan secara berkala Penerimaan Pajak Daerah pada Rekening Bank BRI Kantor Cabang Sekayu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dasar Hukum; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 91 tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai jangka waktu pelimpahan dana dari rekening penerimaan BRI ke RKUD dan kewajiban pelaporan Bank BRI Cabang Sekayu kepada BUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Pajak Hotel merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Pajak Hotel, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna untuk membiayai pembangunan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 65 Tahun 2012; Permennakertrans No. 12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD, tata cara pelaksanaan pemungutan, tata cara pembayaran, tempat pembayara, penyetoran dan pengembalian retribusi, tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa
13 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan terebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 201; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; PERBUP Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai prinsip perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, jenis dan biaya perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya. Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkeinginan untuk menambah penyertaan modal saham kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu sebanyak Rp100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Sekayu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No/59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung Cabang Sekayu; serta Bagi Hasil Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab maka pembiayaan
pemerintah dan pembangunan yang berasal dari pendapatan asli daerah khusus bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan. Dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1987; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau Institusi (Rumah Tangga, Tempat-tempat Umum termasuk Tempat Kerja, Tempat Ibadah, Tempat Pendidikan dan Kesehatan) dalam rangka Observasi, Diagnosis, Pengobatan, atau Pelayanan Kesehatan lainya. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di RSUD Sungai Lilin, RSUD Bayung Lencir, Puskesmas, Pustu dan Puskesdes. Diatur tentang nama objek subjek retribusi, golongan, cara mengukur, prinsip dan dasar penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, standar tarif, struktur besarnya tarif pada RSUD Kelas D, saat retribusi terhitung, pembagian retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati mengenai tata cara dan rincian penggunaan hasil retribusi serta pertanggungjawaban, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan, tata cara penghapusan piutang retribusi.
17 hlm, lampiran : 52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2021
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - KEBAKARAN - HUTAN DAN LAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2021 /No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang sangat potensi untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di kabupaten dan juga sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi sehingga perlu dijaga kelestarian serta dikelola dengan baik guna menunjang pembanguanan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 1990;UU No 41 Tahun 1999;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 39 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 4 Tahun 2001;PP No 45 Tahun 2004;PP No 22 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketetuan Umum,Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan,Penanggulangan Kebakaran dan Lahan,Penganan pasca kebakaran hutan dan lahan,peningkatan kesadaran masyarakat,Pembinaan dan pengawasan,pelaporan ,pendanaan ,penyidik,ketentuan pidana ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
22 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat