Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah, Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan dan tanggung jawab, pemindahtanganan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat