Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara penggunaan Barang Milik Daerah, Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Diatur mengenai ketentuan umum, penetapan status penggunaan BMD, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, penetapan status penggunaan untuk operasional pihak lain, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat