Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, peraturan internal institusi, peraturan internal staf medis, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat