Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, Pemanfaatan Layanan dan Sertifikat Elektronik pada SPBE, Tata Cara Permohonan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Masa berlaku Sertifikat Elektronik, Kewajiban dan Larangan Pemilik Sertifikat Elektronik, Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat