Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musi Banyuasin Hijau
ABSTRAK:
Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem, dilakukan pengintegrasian seluruh rangkaian proses pembangunan pada semua sektor yang berdasarkan arah
pembangunan hijau berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mengintegrasikan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan pembangunan lingkungan hidup sesuai dengan nilai, norma, kebiasaan, pengetahuan, pengalaman serta kearifan lokal yang masih diterapkan dan berkembang diperlukan pengaturan untuk menjamin kepastian hukum. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 22 Tahun 2021; PERDA No. 17 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan sektor lingkungan hidup, kebijakan sektor sumber daya manusia, kebijakan sektor sumber daya alam, kebijakan sektor infrastruktur, tanggung jawab pemerintah kabupaten dan masyarakat, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, insentif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif pelaksanaan MUba Hijau diatur dengan Peraturan Bupati.
24 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan
asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya
kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
- bahwa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat
khususnya dalam usaha perdagangan diperlukan upaya
penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga dapat
menjalankan usahanya secara berdampingan dengan
para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan
koperasi;
- bahwa untuk mewujudkan prinsip saling
menguntungkan serta mencegah teIjadinya persaingan
yang tidak sehat dan kepastian hukum bagi pelaku
usaha sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan perlu dilakukan pengaturan mengenai
penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasa! 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;PP No 7 Tahun 2021;PP No 29 Tahun 2021;Perpres No 10 Tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Perpres
No 49 Tahun 2021; UU No 23 Tahun 2014 Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , ,penataan pasarrakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan,
lokasi sarana dan prasarana serta jarak tempat usaha perdagangan , waktu pelayanan ,,kemitraan usaha, perizinan ,pelaporan, pembinaan dan pengawasan ,
kewajiban dan larangan , ketentuan sanksi ,
ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu
dilakukan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan;
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengendalian
penataan Perangkat Daerah serta berdasarkan hasil
evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor
061/2458/VII/2020 tanggal 23 September 2020 hal
Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan;
Dasar hukum dalam peraturan ini dalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir denga UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72
Tahun 2019;Permendagri No 16 Tahun 2020;Perda Ni 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 8 Tahun 2020;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : peraturandaerahtentang perubahan ketıgaatas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupatenmusı banyuasın
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
- bahwa untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa,
penegakan protokol kesehatan dilakukan guna mencegah
aktivitas yang menimbulkan penyebaranjpenularan Corona
Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020; Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Perda No 6 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Pemılıhan kepala Desa dalam kondısı bencana non alam covıd-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kaIi terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 44 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ryuang lingkup,Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul,Kewenangan Lokal bersekala Desa,Mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa,Pembinaan,pengawasan ,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenagan Desa,,Pebiayaan Pungutan Desa,ketentuan peralihan,ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini rnulai berlaku, Peraturan Bupati
Nornor 14 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan LokaI Berskala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nornor 14)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, tim anggaran pemerintah daerah, APBD, penyusunan RAPBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Mencabut Perda No. 22 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, pengelolaan belanja bantuan sosial, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, tata cara pemberian pinjaman daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang APBD dan perbup tentang penjabaran APBD, tata cara pelaksanaan penyusunan anggaran kas dan SPD, tata cara pergeseran anggaran, perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati.
121 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2017 -2022, maka Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun
2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah perIu
diubah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 23 TAhun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No 15 Tahun 2020;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2017-2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017-2022
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2021
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara di Kabupaten Musi
Banyuasin
TATA CARA PEMBAGIAN,- PENETAPAN - RINCIAN DAN PETUNJUK - TEKNIS - KEGIATAN - PENGELOLAAN DANA DESA SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan BeIanja Negara, BupatijWaIikota menetapkan
Dana Desa untuk setiap Desa di wiIayahnya, dengan
ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan
BupatijWaIikota
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teIah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana teIah
diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permenadgri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2012;Permendagri No 111 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019;. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.07/2020;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerab Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 19 Tabun 2020;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tabun 2020;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Ja~a
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020;Perda No 8 Tahun 2017;Perda No 14 Tahun 2020;Perbup No 15 Tahun 2015;Perbup No 95 Tahun 2020;Perbup No 99 Tahun 2020;Perbup No Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa ,Mekanisme dan Tahapan dana desa ,Prioritas penggunaan dana desa Penetapan Prioritas Penggunaan dana Desa,Publikasi dan pelaporan,Pengelolaan keuangan Desa ,Pembinaan ,Mekanisme Peralihan,Petunjuk Teknis kegiatan ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian
Dana Desa Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di
Kabupaten Musi Banyuasin, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2021
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN -BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021 /No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 315 (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemrintahan Daerah,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor :642/KPTS/BPKAD/2021 Tangal 5 Oktober 2021 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
• Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 109 Tahun 2000;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005;PP No 5 Tahun 2009;PP No 19 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2017;PP No 18 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah denga permendagri No 36 Tahun 2011;Permendagri No 52 Tahun 2012;Permendagri No 62 Tahun 2017;Permendagri No 36 Tahun 2018;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021;Perda No 22 Tahun 2007;Perda No 4 Tahun 2012;Perda No 14 Tahun 2020;Perbup No 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No 65 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2021
Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi
Perda No. 19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Midal Daerah kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petro Muba
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 4 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka pengaturan mengenai Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi perlu diperbaharui dan disempurnakan.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 118 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; perubahan status hukum; nama dan tempat kedudukan; kegiatan usaha dan anak perusahaan; jangka waktu berdiri; anggaran dasar; modal dan saham; organ PT. PETRO MUBA (PERSERODA) dan pegawai; penggunaan laba; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Mencabut Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No. 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi; Perda No. 19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Midal Daerah kepada Perseroan Terbatas Petro Muba; Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perseroan Terbatas Petro Muba
19 hlm, 4 lampiran 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat