Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, jangka waktu berdiri, dan anak perusahaan, kegiatan usaha, modal dan saham, organ perseroda, RUPS, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat