Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , ,penataan pasarrakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan, lokasi sarana dan prasarana serta jarak tempat usaha perdagangan , waktu pelayanan ,,kemitraan usaha, perizinan ,pelaporan, pembinaan dan pengawasan , kewajiban dan larangan , ketentuan sanksi , ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat