PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan keterbatasan ketersediaan lahan Negara untuk usaha perkebunan dan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 / Permentan /OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang merupakan dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2015 telah mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan menteri pertanian Nomor : 21 /Permentan/KB.410/6/2017, perlu disempurnakan;
1. Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 39 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menjalankan otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun bersifat pilihan sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan otonomi daerah yang bersifat wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko maka organisasi perangkat daerah berupa Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati di Kabupaten Mukomuko perlu diformulasikan kearah terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko. Sekretariat Daerah merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur staf, dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Sekretariat DPRD merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pelayanan administrasi kepada dewan, dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 73); dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh Bank Umum, dipandang perlu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir dan pelepas uang yang merusak perekonomian masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 7 Tahun 1992
3. UU No. 23 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 40 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 1 Tahun 2008
13. Permendagri No. 1 Tahun 1984
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permendagri No. 22 Tahun 2006
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang pendirian bank perkreditan rakyat. BPR dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dan efisien dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko berbentuk Perusahaan Daerah. Bupati melakukan pembinaan permodalan, fasilitas terhadap BPR Mukomuko dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BPR Mukomuko sebagai kelengkapan Otonomi Daerah dan Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap BPR dilakukan oleh Bank Indonesia dan Lembaga yang berwenang. Kepala Daerah memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap BPR Mukomuko. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat atas permintaan Ketua Dewan Pengawas yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas atau anggota yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan dianggap syah apabila dihadiri sekurang-sekurangnya lebih dari ½ (setengah) anggota Dewan Pengawas. Dewan Pengawas diberikan honorarium sebesar:
a. Ketua Dewan Pengawas, paling banyak 40% (empat puluh per seratus) dari penghasilan Direktur Utama; dan
b. Anggota Dewan Pengawas, paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari honorarium ketua Dewan Pengawas.
bagian direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPR Mukomuko. Direksi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPR Mukomuko. Direksi wajib menyusun rencana strategis BPR Mukomuko jangka panjang yang dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemotongan, Penyetoran Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Permendagri No 119 Th 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemkab Mukomuko.
1. UU No 3 Th 2003;
2. UU No 6 Th 2014;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 43 Th 2014;
5. Perpres No 82 Th 2018;
6. Permendagri No 82 Th 2015;
7. Permendagri No 83 Th 2015;
8. Permendagri No 84 Th 2015;
9. Permendagri No 119 Th 2019; dan
10. Perda Kab Mukomuko No 1 Th 2017.
PESERTA, KEPESERTAAN DAN BESARAN IURAN; PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PEMBAYARAN IURAN; REKONSILIASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repu blik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
1. PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan
Tunjangan Hari Raya
2. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan sebesar penghasilan (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum hari raya
3. Penghasilan meliputi Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2001.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfataan Dan Atau Pemungutan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
kayu rakyat merupakan komponen vital yang terdapat di luar kawasan hutan menjadi Sumber Daya Alam yang memiliki fungsi untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan keseimbangan tanah serta pelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan pengaturan penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak.
2. UU No. 41 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. PP No. 6 Tahun 2007
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 62 Tahun 2008
9. Peraturan Menhut No. P.26/Menhut-II/2005
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
11. Peraturan menhut No. 51 /Menhut-II/2006
12. Peraturan Menhut No. P.55/Menhut-II/2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat. Izin Pemanfaatan dan atau Pemungutan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat IPKR adalah izin untuk memanfaatkan dan atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hal/lahan masyarakat yang dibuktikan dengan alas titel/alas hak. Penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, penebangan atau pemungutan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/pengolahan dan pelaporan. Pemohon yang dapat mengajukan izin pada areal adalah setiap orang atau badan yang memiliki dokumen hak dan/atau kepemilikan atas tanah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Permohonan izin ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi. Semua hasil hutan dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga yang berkualifikasi sebagai penguji hasil hutan. Pemilik IPKR setelah melakukan penebangan/pemungutan wajib melakukan pencatatan dan pengukuran guna pembuatan LHP-KR, Pembuatan LHP-KR dilakukan oleh Petugas Pembuat LHP-K dan dilaksanakan di Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) yang dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 126) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011Nomor 159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
dalam wilayah Kabupaten Mukomuko memiliki potensi yang cukup untuk pengembangan usaha perkebunan, dan industri perkebunan, sehingga diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha Perkebunan dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan. bahwa sebagian penyelenggaraan perizinan usaha perkebunan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 5 Tahun 1984
5. UU No. 5 Tahun 1990
6. UU No. 23 Tahun 1997
7. UU No. 28 Tahun 1999
8. UU No. 31 Tahun 1999
9. UU No. 3 Tahun 2003
10. UU No. 10 Tahun 2004
11. UU No. 18 Tahun 2004
12. UU No. 32 Tahun 2004
13. UU no. 26 Tahun 2007
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Keputusan Menhut dan Perkebunan No. 107/KPTS-II/1999
16. Permendagri No. 16 Tahun 2006
17. Peraturan Mentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007
18. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin usaha perkebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Hasil Perkebunan. Usaha Budidaya Perkebunan ini terdiri atas :
a. Usaha Perkebunan Rakyat adalah usaha perkebunan yang luas kurang dari 25 Ha.
b. Usaha perkebunan besar skala kecil adalah usaha perkebunan dengan luas 25 Ha sampai dengan 100 Ha.
c. Usaha perkebunan besar skala menengah adalah usaha perkebunan dengan luas di atas 100 Ha sampai dengan 500 Ha.
d. Usaha perkebunan besar skala besar adalah usaha perkebunan dengan luas di atas 500 Ha sampai dengan 20.000 Ha.
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 Ha lebih dan memiliki/terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas olahannya sama atau melebihi kapasitas minimal, wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang IUP, IUP-B, IUP-P dan STDU-BP perlu dilakukan survey lapangan yang dilakukan oleh tim dari dinas teknis. IUP, IUP-B, IUP-P dan STDU-BP berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial yang sesuai standar Teknis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dan wajib melakukan pendaftaran ulang tiap 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 125) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2013
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU NO. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2004
10. UU No. 32 Tahun 2004
11. UU No. 33 Tahun 2004
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. PP NO. 20 Tahun 2001
14. PP No. 24 Tahun 2004
15. PP No. 23 Tahun 2005
16. PP No. 55 Tahun 2005
17. PP No. 56 Tahun 2005
18. PP No. 57 Tahun 2005
19. PP No. 58 Tahun 2005
20. PP No. 65 Tahun 2005
21. PP No. 8 Tahun 2006
22. PP No. 71 Tahun 2012
23. PP No. 30 Tahun 2011
24. Permendagri No. 13 Tahun 2006
25. Permendagri No. 32 Tahun 2011
26. Permendagri No. 53 Tahun 2011
27. Permendagri No. 37 Tahun 2012
28. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
29. Perda Kab. MukoMuko No. 2 Tahun 2013
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2013. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 576.615.461.054,00,- berkurang sejumlah Rp(969.043.173,51,-) sehingga menjadi Rp. 575.646.417.880,49,-. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah telah dicabut yan$' diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2047 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 73 ) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Penghasil Crude Palm Oil (CPO) / (Cangkang Dan Janjang Kosong) Untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA poin 15, huruf a, Bupati/walikota melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain didaerahnya sesuai dengan kewenangannya;
b. Kabupaten Mukomuko sedang mengalami krisis listrik dikarenakan dengan belum terlayaninya seluruh masyarakat terhadap tenaga listrik yang ada sekarang, maka perlu diadakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar Nabati (Biofuel) Cangkang Sawit dan Janjang Kosong Kelapa Sawit.
c. bahwa pihak pengusaha perkebunan pengelola kelapa sawit agar dapat berpartisipasi untuk pembangunan ketenagalistrikan diwilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian dari Realisasi Comunitie Coorporate Development, maka untuk itu pihak pengusaha Pabrik CPO dan perkebunan dapat menyediakan Limbah Pabrik (cangkang sawit dan Janjang Kosong) Kelapa sawit untuk dimanfaatkan oleh investor yang akan dijadikan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006; dan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 2 Tahun 2004;
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) penghasil Crude Palm Oil ( CPO ) berupa cangkang dan Janjang Kosong kelapa sawit untuk dijadikan bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Mengenai Teknis Pelaksanaan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Penyediaan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berupa Cangkang dan janjang Kosong untuk dijadikan Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Mukomuko akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat