1. PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya 2. Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan sebesar penghasilan (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum hari raya 3. Penghasilan meliputi Gaji Pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat