Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 8 Tahun 2011

Izin Pemanfataan Dan Atau Pemungutan Kayu Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan dan atau pemungutan kayu rakyat. Izin Pemanfaatan dan atau Pemungutan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat IPKR adalah izin untuk memanfaatkan dan atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hal/lahan masyarakat yang dibuktikan dengan alas titel/alas hak. Penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak adalah kegiatan yang meliputi penatausahaan tentang perencanaan produksi, penebangan atau pemungutan, pengukuran dan penetapan jenis, pengangkutan/pengolahan dan pelaporan. Pemohon yang dapat mengajukan izin pada areal adalah setiap orang atau badan yang memiliki dokumen hak dan/atau kepemilikan atas tanah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Permohonan izin ditujukan kepada Bupati Mukomuko melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi. Semua hasil hutan dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga yang berkualifikasi sebagai penguji hasil hutan. Pemilik IPKR setelah melakukan penebangan/pemungutan wajib melakukan pencatatan dan pengukuran guna pembuatan LHP-KR, Pembuatan LHP-KR dilakukan oleh Petugas Pembuat LHP-K dan dilaksanakan di Tempat Pengumpulan Kayu (TPK) yang dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfataan Dan Atau Pemungutan Kayu Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
17 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2011
Tanggal Berlaku
17 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 158
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan