Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Pajak Restoran dipungut Pajak atas setiap pelayanan restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran restoran. Objek pajak adalah penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya. Dikecualikan dari obyek pajak adalah :
1. Pelayanan usaha jasa boga/catering;
2. Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredarannya tidak melebihi Rp 25.000.-(dua puluh lima ribu rupiah).
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran. Wajib pajak restoran adalah pengusaha restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 28 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan,Rekomendasi Dan Sertifikat Bidang Kesehtan Dalam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 23 Tahun 1992
3. UU Nomor 18 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 3 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1987
10. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988
11. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 48/Menkes/SKB/1988
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Perizinan, Rekomendasi dan Sertifikat Bidang Kesehatan dipungut retribusi sebagai Pembayaran atas pemberian izin, rekomendasi, Sertifikat Keterangan Kelahiran kepada orang pribadi atau badan untuk penyediaan pelayanan dalam bidang kesehatan. Setiap orang atau badan yang bergerak dibidang pelayanan wajib memiliki Surat Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan. Setiap orang pribadi atau badan yang berkaitan dengan bidang kesehatan wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan wajib memiliki Sertifikat laik kesehatan. Setiap kelahiran hidup wajib memiliki Surat Keterangan Kelahiran. Untuk memperolah Izin Rekomendasi dalam Peraturan Daerah ini, pemilik badan usaha atau badan hukum wajib mengajukan permohonan tertulis dengan berbahasa Indonesia kepada Bupati Mukomuko melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko dengan dilengkapi persyaratan :
a. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat diketahui Camat.
b. Photo copy KTP yang bersangkutan/Direksi atau badan hukum.
c. Photo copy kelengkapan lainnya sebagai alat perlengkapan.
d. Photo copy surat kelengkapan badan hukum perusahaan (bagi bidan).
e. Tim pemeriksa.
Permohonan ditulis di atas segel atau ditandatangani di atas materai secukupnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dokumen Tender
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagai salah satu Kabupaten baru dilingkungan Pemerintah Propinsi Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
pungutan retribusi sebagai pembayaran atas Perusahaan yang memenangkan dan atau mendapat Tender di sebut dengan nama Retribusi Dokumen Tender. Objek Retribusi adalaj Pelayanan penyediaan Fasilitas Dokumen Tender yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada pihak pemborong atau rekanan yang memenangkan atau mendapatkan pekerjaan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memenangkan atau mendapat pekerjaan pengadaan barang atau jasa konstruksi dan konsultan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Retribusi Dokumen Tender digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha (RJU). Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha / rekanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 49 Tahun 1960
2. UU Nomor 8 Tahun 1981
3. UU Nomor 23 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
11. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas setiap pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi meliputi :
a. Pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA, atau ;
b. Pengambilan dan pengangkutan sampah dari TPSA, ke TPA;
c. Penyediaan TPA;
d. Pengolahan dana tau pemusnahan sampah di TPA;
Dikecualikan dari obyek retribusi adalah;
a. Pelayanan kebersihan jalan umum;
b. Pelayanan kebersihan taman ruangan tempat umum;
Subyek Retribusi adalah golongan orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 29 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29 Tahun 2005, Lembaran Daerah kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para penyelenggara pelayanan kesehatan dalam melakukan pemungutan Retribusi pelayaan Kesehatan dan masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 23 Tahun 1992
3. UU Nomor 18 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 3 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1987
10. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pasien di Puskesmas / Balai Pengobatan, Puskesmas Keliling dan RSUD Mukomuko meliputi :
a. Pasien Umum
b. Pasien Askes
c. Pasien JPKMM (Jaminan Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Miskin)
d. Pasien Tidak Mampu
e. Pasien Khusus
Kepada Pasien umum dikenakan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan retribusi pelayanan kesehatan. Kepada pasien Askes dilakukan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sama antara PT. Askes dengan Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Kepada pasien JPKMM dan JPS-BK tidak dikenakan biaya pelayanan kesehatan selagi program pemerintah masih ada. Kepada pasien khusus diberikan keringanan biaya sebagian atau seluruhnya yang diatur dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersangkutan. Kepada pasien tidak mampu diberikan keringanan biaya sebagian atau seluruhnya yang di atur dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersangkutan. Ketentuan pembayaran Tarif Pelayanan Kesehatan meliputi besaran biaya yang ditarik dari pelayanan kesehatan yang dilakukan terhadap pasien di Puskesmas / Balai Pengobatan / Pustu dan Pusling.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 8 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1994
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan. Objek retrusi adalah pemberian izin melakukan usaha kepada orang pribadi atau badan diloksi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Setiap orang atau badan yang mendirikan, alih dan / atau memperluas tempat usahanya dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Bupati Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 24 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka pengaturan di dalam terminal dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 8 Tahun 1981
2. UU NOmor 14 Tahun 1992
3. UU Nomor 34 Tahun 2000
4. UU Nomor 03 Tahun 2003
5. UU Nomor 10 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parker untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang meliputi :
1. Penyediaan tempat parker kendaraan penumpang dan bis umum;
2. Penyediaan tempat kegiatan usaha;
3. Fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
Tidak termasuk Objek Retribusi adalah pelayanan peron dan penyediaan fasilitas terminal yang dikelola oleh perusahaan daerah atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 23 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Guna pengaturan dalam pasar dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai wujud dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Pasar dipungut retribusi atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los dan atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah khusus disediakan untuk pedagang. Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/pelataran, los, dan atau kios yang disediakan untuk pedagang. Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta maupun perusahaan daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12 Tahun 2005, Lembaran daerah Kabupaten MukoMUko Tahun 2005 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan masih terbatasnya sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka pemerintah daerah menyupayakan langkah-langkah kebijakan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat, badan usaha dalam negeri dan luar negeri maupun pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga. sehingga perlu membentuk Perda tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga.
Materi Pokok: Pemda dapat menerima suatu sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, hibah, wakaf dan/atau lain lain sumbangan yang diberikan oleh pihak ketiga. pemberian sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara/daerah seperti pembayaran pajak, dankewajiban lainnya sesuai ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMUko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU RI Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan Nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Penggunaan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik yang baik yang disalurkan dari PLN maupun bukan PLN. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat