Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2005 Tahun 2005

Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Dengan Nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Penggunaan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik yang baik yang disalurkan dari PLN maupun bukan PLN. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
16 Tahun 2005
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2006
Tanggal Berlaku
02 Januari 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMUko Tahun 2005 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan