Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2005 Tahun 2005

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan. Objek retrusi adalah pemberian izin melakukan usaha kepada orang pribadi atau badan diloksi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Setiap orang atau badan yang mendirikan, alih dan / atau memperluas tempat usahanya dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Bupati Mukomuko.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
10 Tahun 2005
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2005
Tanggal Berlaku
02 Januari 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan