Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 24 Tahun 2005 Tahun 2005

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Dengan nama Retribusi Terminal dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parker untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang meliputi : 1. Penyediaan tempat parker kendaraan penumpang dan bis umum; 2. Penyediaan tempat kegiatan usaha; 3. Fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Tidak termasuk Objek Retribusi adalah pelayanan peron dan penyediaan fasilitas terminal yang dikelola oleh perusahaan daerah atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
24 Tahun 2005
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2006
Tanggal Berlaku
02 Januari 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan