PERDA Kab. Muko Muko No. 27 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian/Perkebunan Diubah dengan Perda Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2007 Nomor 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentanq Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ke tanah, maka perlu Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan;
b. bahwa untuk Pemberian lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada lahan Pertanian / Perkebunan, maka patut dikenakan biaya Retribusi sesuai dengan Ketentuan Peraturan - Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Penierintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 25 Tahun 1994; Keputusan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep51/Men.LH/10/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 602/kpts-II/1998 dan Keputusan Gubemur Bengkulu Nomor 92 Tahun 2001.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin pemanfaatan dan pembuangan air limbah pertanian/perkebunan dipungut retribusi atas setiap pemberian izin Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau bada-n usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanianl perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2007
PERDA Kab. Muko Muko No. 4 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK), ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN, REKOMENDASI DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASI KENDARAAN NON BD DALAM KABUPATEN MUKOMUKO Dicabut dengan Perda Nomor 4 tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, maka sebagai kewenangan dibidang Ketenagakeriaan meliputi penerbitan AK.l, Penempatan Tenaga Kerja AKAD, Penempatan Tenaga Kerja AKAN, Rekomendaqi Perpanjangan IKTA, Pengesahan Sertifikat Keterampilan, Waji5' lapor ketenagakerjaan, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, peraturan perusahaan, kesepakatan ke{a bersama (KKB) dan kesepakatan keria waktu tertentu (KKWT) sudah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota ;
b. bahwa berdasarkan kewenangan dibidang Ketenagakerjaan tersebut, maka dalarn memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko diperlukan aturan dan dana yang rnemadai, sehingga prlu dipungut Retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membenfuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan maka dipungut retribusi atas jasa pelayanan terhadap orang pribadi, perusahaan penyalur tenaga kerja, penertiban" rekomendasi, pengesahan sertifikat, persyaratan kerja serta perusahaan pemakai jasa tenaga kerja. Subjek RetribusiJasa Pelayanan Ketenagakerjaan adalah orang pribadiatau badan yang menggunakan jasa pelayanan ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2007
PERDA Kab. Muko Muko No. 4 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK), ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN, REKOMENDASI DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASI KENDARAAN NON BD DALAM KABUPATEN MUKOMUKO
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, maka sebagai kewenangan dibidang Ketenagakerjaan sudah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan kewenangan dibidang Ketenagakerjaan tersebut, maka dalam pengawasan dan pembinaan dibidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko diperlukan izin Ketenagakerjaan;
c. bahwa untuk pelaksanaan izin Ketenagakeriaan tersebut diperlukan dana yang memadai, sehingga perlu dipungut Retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Ketenagnkerjaan Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Urdang-Urdang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi lzin Ketenagakerjaan maka dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan Gabang PJTKI, Pemberian lzin Mendirikan Lembaga Latihan Swasta, izin penambahan program latihan setiap kejuruan, izin kerja malam wanita dan izin penyimpangan waktu kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah, maka perlu adanya pengaturan dan penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan peran serta masyarakat guna mendukung kelangsungan pembangunan daerah;
b. bahwa pengaturan dimaksud, untuk menciptakan stabilitas harga ikan yang layak, menguntungkan semua pihak, pemerataan dan berkeadilan dengan sistem lelang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan lkan Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan lkan, dipungut Relribusi jasa atas pehlanan pelelangan lkan dan atas penggunaan semua sarana fasilitas ditempat pelelangan ikan. Objek Retribusi Tempat Pelelangan lkan adalah Pemberian Pelayanan terhadap peielangan lkan kepada orang pribadi dan atau badan Oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh pelayanan jasa, memanfaatkan sarana fasilitas pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha,Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IPI) Dan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda daftar perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.42/304/SJ tanggal 15 Februari Tahun 2007 tentang Pembatalan Tiga buah Peraturan Daerah Kabupaten, Mukomuko yang bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi;
b. bahwa tiga buah Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko dimaksud bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk kepastian dan tertib hukum atas peraturan perundang-undangan dipandang perlu untuk dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomar 11 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Tenrpat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI) dan lzin perluasan Industri (lPl) dan Peraturan daerah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Retrubusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; dan peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2005 tentang retribusi izin, tempat Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2005 tentang retribusi izin usaha industri (lUl), Tanda Dftar industriizin perluasan usaha industri, dan Peratura Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 34 tahun 2005 yentang Retribusi Surat izin usaha perdagangan dan Retribusi Tanda daftar perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah disyahkannya Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mukomuko Maju Mandiri dipandang perlu untuk ditlnjau kembali, atas pertimbangan bahwa setelah dilakukan pengkajian kembali dalam manegemen pengelolaannya ditemui beberapa kendala, untuk itu dipandang perlu mengadakan perubahan atas pembentukannya;
b. bahwa Badana usaha Milik Daerah diharapkan dalam rangka meningkatkan dan menumbuh kembangkan perekonomian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu dibentuk Badan Usaha berbadan Hukum Yang mandiri;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 05 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 Tahun 2004.
Materi Pokok: Dengan Perda ini, maka Pemerintah daerah kabupaten Mukomuko dapat membentuk usaha-usaha yang berbadan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pondok Kandang,Desa Sido Makmur,Desa Sido Dadi,Desa Lubuk Selandak,Desa Sumber Makmur,Desa Talang Gading,Desa Teramang Jaya,Desa Bandar Jaya Dan Desa Bumi Mekar Jaya Dalam Wilayah Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
1. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi potensi desa, luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa serta pelayanan kepada masyarakat
2. bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk desa desa yang dimaksud dalam peraturan ini.
Materi Pokok: dengan peraturan daerah ini dibentuk desa pondok kandang, desa sido makmur, desa sido dadi, desa lubuk selandak, desa sumber makmur, desa talang gading, desa teramang jaya, desa bandar jaya dan desa bumi mekar jaya dalam wilayah kecamatan pondok suguh kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sumber Mulya,Desa Lubuk Bangko,Desa Wonosobo,Desa Talang Buai, Desa Mekar Mulya Dan Desa Sido Mulyo Dalam Wilayah Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi potensi desa, luas wilayah, jumlah penduduk dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dipandang perlu membentuk desa.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 59/2005; PP 72 2005
Materi Pokok: dengan peraturan ini dibentuk desa sumber mulya, desa lubuk bangko, desa wonosobo, desa talang buai, desa mekar mulya dan desa sido mulyo dalam wilayah kecamatan teras terunjam kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tirta Mulya,Desa Ranah Karya,Desa Kota Praja, Dan Desa Sinar Jaya Dalam Wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 58/2005; dan PP 72/2005
Materi Pokok: dengan peraturan daerah ini dibentuk desa tirta mulya, desa ranah karya, desa kota praja, dan desa sinar jaya dalam wilayah kecamatan lubuk pinang kabupaten mukomuko
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Air Merah,Desa Tirta Kencana Dan Desa Pulai Payung Dalam Wilayah Kecamatan MukoMuko Selatan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memperhatikan aspirasi dan perkembangan masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 58/2005; dan PP 72/2005.
Materi Pokok: dengan peraturan daerah ini dibentuk desa air merah, desa tirta kencana dan desa pulai payung dalam wilayah kecamatan mukomuko selatan kabupaten mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat