Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan maka dipungut retribusi atas jasa pelayanan terhadap orang pribadi, perusahaan penyalur tenaga kerja, penertiban" rekomendasi, pengesahan sertifikat, persyaratan kerja serta perusahaan pemakai jasa tenaga kerja. Subjek RetribusiJasa Pelayanan Ketenagakerjaan adalah orang pribadiatau badan yang menggunakan jasa pelayanan ketenagakerjaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat