Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2011

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK), ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN, REKOMENDASI DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASI KENDARAAN NON BD DALAM KABUPATEN MUKOMUKO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 14), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan, Rekomendasi dan Sertifikasi Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 28), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 63), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 64), Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008 Nomor 95) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 31 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Operasi Kendaraan Non BD dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK), ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN, REKOMENDASI DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASI KENDARAAN NON BD DALAM KABUPATEN MUKOMUKO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
13 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2011
Tanggal Berlaku
13 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 154
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Muko Muko No. 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
    Dicabut dengan Perda Nomor 4 tahun 2011
  2. PERDA Kab. Muko Muko No. 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan