Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2007

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha,Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IPI) Dan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda daftar perusahaan (TDP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2005 tentang retribusi izin, tempat Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2005 tentang retribusi izin usaha industri (lUl), Tanda Dftar industriizin perluasan usaha industri, dan Peratura Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 34 tahun 2005 yentang Retribusi Surat izin usaha perdagangan dan Retribusi Tanda daftar perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha,Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IPI) Dan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda daftar perusahaan (TDP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
04 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2007
Tanggal Berlaku
04 Juni 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan