Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan lkan, dipungut Relribusi jasa atas pehlanan pelelangan lkan dan atas penggunaan semua sarana fasilitas ditempat pelelangan ikan. Objek Retribusi Tempat Pelelangan lkan adalah Pemberian Pelayanan terhadap peielangan lkan kepada orang pribadi dan atau badan Oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh pelayanan jasa, memanfaatkan sarana fasilitas pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat