Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sido Makmur Di Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat ;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Sido Makmur Kecamatan Lubuk Pinang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa sido Makmur Kecamatan Lubuk Pinang.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967; Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2A04; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah lGbupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun; dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Sido Makmur Kecamatan Lubuk Pinang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2007.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Marga Mukti, Desa Aur Cina, Desa Talang Kuning, Desa Teruntung, Desa Karang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Talang Medan, Desa Sungai Ipuh Satu Dan Desa Sungai Ipuh Dua Di Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten MukuMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta pelayanan keBEda masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Marga Mukti, Desa Aur Cina, Desa Talang Kuning, Desa Teruntung, Desa Karang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Talang Medan, Desa Sungai lpuh Satu dan Desa Sungai lpuh Dua Kecamatan Teras Terunjam;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Marga Mukti, Desa Aur Cina, Desa Talang Kuning, Desa Teruntung, Desa Karang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Talang Medan, Desa Sungai lpuh Satu dan Desa Sungai lpuh Dua di Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967; Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2A04; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah lGbupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun; dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Aur Cina, Desa Talang Kuning, Desa Teruntung, Desa Karang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Pondok Kelapa dan Desa Pondok Medan di Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanjung Medan, Desa Tirta Mulya, Desa Bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Desa Pasar Baru Dan Desa Pulau Makmur Di Kecamatan MukoMuko Selatan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sefta perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi Desa dan petimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan sefta pelayanan kepada masyarakat ;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Tanjung Medan, Desa Tirta Mulya, Desa bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Desa Pasar Baru dan Desa Pulau Makmur Kecamatan Mukomuko Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tanjung Medan, Desa Tirta Mulya, Desa Bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Deia Pasar Baru, dan Desa Pulau Makmur di Kecamatan Mukomuko selatan Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967; Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2A04; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah lGbupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun; dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2006.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Tanjung Medan, Desa Tifta Mulya, Desa Bukit Mulya, Desa Cinta Asih, Desa Pasar Baru dan Desa Pulau Makmur di Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa telah dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu menata kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a diatas r dipandang perlu menata kembali Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di KabuPaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nornor 73 Tahun 2005; dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Materi Pokok: Susunan Organisasi Kecamatan Daerah Kabupaten Mukomuko Terdiri dari:
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan - Subbag umum dan kePegawaian - Subbag Keuangan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pelayanan Umum;
f. Seksi Pemberdayaan Masyarakat DesalKelurahan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Susunan Organisasi Kelurahan Daerah kabupaten Mukomuko terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretaris Kelurahan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pembangunan;
f. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa telah dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang digantidengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu menata kembali Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a diatas dipandang perlu menata kembali Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nornor 73 Tahun 2005; dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat bidang perizinan dibentuk Unit Pelayanan Terpadu Perizinan (UPTP). UPTP merupakan unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan dibidang perizinan. UPTP berkedudukan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan lain yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa telah dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang digantidengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nornor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada BupatimelaluiSekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko terdiri dari : a. Kepala Satuan. b. Sub Bagian Tata Usaha. c. Seksi Penerangan dan Penyuluhan. d. Seksi Operasional Trantib. e. Seksi Penyidikan dan Penindakan. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2007.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2007
perubahan peraturan-retribusi-izin-pemanfaatan kayu rakyat
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemanfaatan kayu Rakyat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-ll/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak, Tata Cara Pemanfaatan Hutan Hak yang Berfungsi Produksi diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk pemberian izin pemanfaatan dan pemungutan kayu pada hutan hak yang berfungsi produksi, maka patut dikenakan Retribusi dan luran Produksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudt dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang lzin Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Kayu Rakyat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-ll/2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-ll/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-1112006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-ll/2006; dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi lzin dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin dan atau pelayanan dari Pemerintah Daerah kepada Perorangan, Koperasi atau Badan untuk kegiatan ponanfaatan dan atau pemungntan kayu pada hutan hak/rakyat. Subyek Retribusi lzin dan luran Produksi Hasil Hutan adalah Perorangan, Koperasi, atau Badan yang memperoleh Perizinan dan melakukan kegiatan penebangan kayu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka pengusahaan pertambangan Galian Golongan C dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Pengambilan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan kegiatan yang sangat penting dalam menunjang Pembangunan Daerah maka untuk tertib terkendalinya Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1983; Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Izin Penambangan Daerah Bahan Galian Golongan C dipungut sebagai pembayaran atas pemberianizinPertambangan Bahan Galian Golongan C kepada orang pribadi atau Badan Usaha yang meliputi semua tahap pekerjaan mulai dari pennyelidikan umum sampai dengan penjualan / pemasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan sederajat yang mengatur materi yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Petayanan Kesehatan yang termasuk dalam Retribusi Jasa Umum merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum di dasarkarr pada kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten dengan memperhatikan biaya penyediaan Jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf !, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah sakit umum Daerah (RsuD) Mukomuko
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang'Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan, dipungut retribusi sebagai pembayaran terhadap Pelayanan Kesehatan di RSUD Mukomuko. Obyek retribusi adalah Pelayanan Kesehatan di RSUD Mukomuko. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalan*, Negeri Nomor 17 Tahun 2AA7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka sesuai dengan bunyi pasal 34 Peraturan menteri dirnaksud, Pernakaian danlatau pemanfaatan Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi. sehingga, perlu mernbenfuk Perafuran Daerah tentar€ Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; .Peraturan Psnerintah Nomor 6 Tahun 2006; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi jasa usaha atas pelayanan pemakaian kekayaan milik daerah Kabupaten Mukomuko. Tidak tennasuk objek retribusi adalah pernakian kekayaan daerah untuk pelayanan umum. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Kabupaten Mukomuko digolongkan ke dalam RetribusiJasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka ketentuan-ketentuan tain yang .r bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat