Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2007

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat bidang perizinan dibentuk Unit Pelayanan Terpadu Perizinan (UPTP). UPTP merupakan unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan dibidang perizinan. UPTP berkedudukan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
28 November 2007
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2007
Tanggal Berlaku
04 Desember 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 77
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Dicabut dengan Perda Nomor 7 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan