organisasi-tata kerja-satpol pp
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa telah dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang digantidengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko. sehingga, perlu menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nornor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
- Materi Pokok: Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada BupatimelaluiSekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko terdiri dari : a. Kepala Satuan. b. Sub Bagian Tata Usaha. c. Seksi Penerangan dan Penyuluhan. d. Seksi Operasional Trantib. e. Seksi Penyidikan dan Penindakan. f. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2007.
- 5 Halaman
|