Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Kotamobagu Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
- Dalam rangka pemenuhan hak anak agar terlindungi, dapat berkembang secara optimal dan efektif, maka Pemkot perlu menyelenggarakan Kota Layak Anak;
- Pemerintah kota perlu mewujudkan kelembagaan anak dan pemenuhan hak dalam 5 klaster dengan cara pendayagunaan potensi lokal serta aspek sosial budaya serta ekonomi maka perlu adanya pedoman dan kebijakan perencanaannya diatur dengan Perwali ini.
- Pasal 28 B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- UU Nomor 4 Tahun 1979;
- UU Nomor 39 Tahun 1999;
- UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 35 Tahun 2014;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak No. 11 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011;
- Perda No. 3 Tahun 2012.
- Perwali ini mengatur ketentuan tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Kotamobagu Tahun 2018- 2023;
- Ruang lingkup pengaturan ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Penyusunan RAD-KLA; d. Gugus Tugas Kota Layak Anak; e. Gugus Tugas Kota Layak Anak; f. Pendanaan;
- Lampiran perwali ini menetapkan uraian rencana aksi daerah dan target luaran, dan siapa penanggung jawabnya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
41 halaman (7 halaman batang tubuh (7 Pasal); dan 34 halaman lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7.b Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Pemkot perlu menetapkan Perwali tentang besaran Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Anggota DPRD Kota Kotamobagu,
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 18 Tahun 2017;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017;
- Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu dan Besaran Tunjangan Reses masing-masing sebesar Rp6.300.000 sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman (6 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7.a Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu perlu menetapkan Perwali tentang besaran Pemberian Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemberian Dana Operasional Anggota DPRD Kota Kotamobagu.
-Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017;
- Pemberian dana operasional dilakukan setiap bulan sebesar Rp4.200.000 untuk Ketua DPRD dan Rp2.520.000,- untuk Wakil Ketua DPRD yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan 80% sekaligus untuk semua biaya (lumpsum); dan 20% diberikan untuk dukungan dana operasional.
- Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau golongan dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman (6 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 23.a Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 24 a Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Dalam rangka efektivitas pelayanan dan dukungan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan/ Desa, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Perwali No. 24a Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kota Kotamobagu.
- UU No. 5 Tahun 1960;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016;
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Keputusan Bersama Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmgrasi No. 25/SKB/V/2017;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 35 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria No. 1 Tahun 2017;
- Kegiatan operasional Petugas Kelurahan/Desa dibiayai oleh APBD Kota Kotamobagu (meliputi penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, operasional dan transportasi Petugas Kelurahan);
- Kegiatan penyiapan dokumen dan kegiatan pengadaan patok dan meterai dibebankan kepada masyarakat;
- Biaya operasional dan transportasi Petugas Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Perwali ini mengubah Pewali No. 24.a Tahun 2017
4 halaman (2 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7.d Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016 tentang Program Bantuan Anak Asuh Kepada Siswa SD/MI/ SMP/MTs/ SMA/MA/SMK dan Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu di Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Dalam rangka mengatasi permasalahan pemberian bantuan anak asuh kepada mahasiswa dan menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 28.a Tahun 2016;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 20 Tahun 2003;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 47 Tahun 2008;
- PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 tahun 2010;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perwali Nomor 28.a Tahun 2016.
- Perubahan kriteria penerima Program Bantuan Anak Asuh kepada Mahasiswa dari 5 kriteria menjadi 4 kriteria yaitu: a. Penduduk asli, b. berasal dari keluarga kurang mampu, c. Mahasiswa tidak sebagai peerima beasiswa dari pemerintha Kota Kotamobagu, d. Hasil seleksi Tim Program Bantuan Anak Asuh, bahwa yang besangkutan wajar dan layak berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan bantuan Program Bantuan Anak Asuh;
- Keanggotaan Tim Program Bantuan Anak Asuh terdiri dari: a. Unsur Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu; b. Unsur Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, c. Unsur Dinas, Badan Keuangan/ Lembaga Pengelola Keuangan di Daerah kota Kotamobagu, d. Unsur Perangkat Desa dan Kelurahan se-Kotamobagu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan ini mengubah Perwali Nomor 28.a Tahun 2016.
4 halaman (2 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7.c Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi Angota DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu perlu menetapkan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Kotamobagu.
- Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 18 Tahun 2017;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017.
- Tunjangan Perumahan dikelompokan ke dalam 3 kelompok, yaitu:
1. Ketua sebesar Rp28.000.000;
2. Wakil Ketua masing-masing sebesar Rp23.500.000;
3. Anggota masing-masing sebesar Rp14.000.000;
- Besaran tunjangan di atas sudah termasuk pembebanan PPh.
- Besaran Tunjangan Transportasi bagi anggota DPRD diberikan sebesar Rp15.500.000-
- Pimpinan DPRD yang memiliki kendaraan dinas jabatan tidak diberikan tunjangan transportasi, bagi Anggota DPRD yang telah diberikan tunjangan transportasi tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan/ operasional;
- Kendaraan dinas jabatan/ operasional yang dipinjampakaikan kepada Anggota DPRD wajib dikembalikan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, sebelum pembayaran tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman (8 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (E-Government)
ABSTRAK:
- Untuk kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan berbasis Informasi dan berbasis elektronik menggunakan Teknologi dan Komunikasi (E-Government) diperlukan mekanisme yang dapat menghubungkan sistem penyelenggaraan Pemerintahan di setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien;
- Untuk mengatasi permasalahan karena belum adanya integrasi Pelayanan Publik, maka perlu adanya Sistem Pelayanan Publik yang terintegrasi.
- Pasal 18A ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945;
- Pasal 28 F UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 36 Tahun 1999;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 11 Tahun 2008;
- UU No. 14 Tahun 2008;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 52 Tahun 2000;
- PP No. 61 Tahun 2010;
- PP No. 82 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 9 Tahun 2014;
- Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001;
- Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 28 Tahun 2006;
- Permendagri No. 35 Tahun 2010;
- PermenPAN No. 6 Tahun 2014;
- Perda Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2017;
- Perwali Kotamobagu No. 47 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 36 Tahun 2017
- Beberapa perubahan dalam peraturan ini adalah: Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan Pasal 21 A yang pada pokoknya mengatur: 1. Pelayanan Pemerintah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi pelayanan publik dan pelayanan Pemerintah diintegrasikan dan direlasikan satu dengan yang lain oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam Data Center; 2. Integrasi ditempuh dengan menyederhanakan proses birokrasi yang ada dengan mengintegrasikan semua aplikasi yang telah terbangun antar OPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Perwali ini mengubah Perwali Kotamobagu No. 36 Tahun 2017 perihal yang sama.
5 halaman (2 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Sebagimana pelaksanaan ketentuan Pasl 6 Perda No. 3 Tahun 2018, perlu ditetapkan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD;
- UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo. UU No. 13 Tahun 1964;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 24 Tahun 2005;
- PP No. 54 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005;
- PP No. 57 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 65 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 39 Tahun 2007;
- PP No. 69 Tahun 2010;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- Perpres No. 107 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011;
- Permendagri No. 64 Tahun 2013;
- Permendagri No. 33 Tahun 2017;
-Permendagri No. 62 Tahun 2017;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No.2 Tahun 2018;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 388 Tahun 2018;
- Perda Kota Kotamobagu No. 23 Tahun 2008;
- Perda Kota Kotamobagu No. 46 Tahun 2008;
- Perda Kota Kotamobagu No. 2 Tahun 2011;
- Perda Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2011;
- Perda Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2011;
- Perda Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 6 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 7 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 10 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 13 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 15 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 16 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 17 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 18 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 19 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 20 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 2 Tahun 2015;
- Perda Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2015;
- Perda Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu No. 6 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu No. 9 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 10 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 12 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2018;
- Ruang lingkup Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD ini antara lain: Penjabaran perubahan Pendapatan, Perubahan besaran Belanja, Perubahan Besaran Pembiayaan;
- Mengenai detail penjabaran perubahan ditetapkan di Lampiran Perwali ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
32 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (4 Pasal) dan 21 halaman lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Kotamobagu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Perwali tentang hal serupa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 18 Tahun 2008;
- UU No. 32 Tahun 2009;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 81 Tahun 2012;
- Perpres No. 97 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018;
- Perda No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2014;
- Ruang Lingkup pengaturan pengelolaan sampah dalam Perwali ini antara lain a. Ketentuan Umum, b. Arah Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis Sampah RT); c. Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah RT dan Sampah Sejenis; d. Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah RT; e. Penyelenggaraan Jakstrada; f. Pendanaan.
- Mengenai detail target, kebijakan dan strategi tercantum di lampiran Perwali ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
- Dalam rangka efektivitas dan efisiensi peningkatan kesejahteraan Sangadi dan Perangkat Desa di Kotamobagu, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Perwali No. 13 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014;
- PP No. 113 Tahun 2014;
- Perda Kotamobagu No. 42 Tahun 2008;
- Perwali Kotamobagu No. 13 Tahun 2015;
- Tunjangan Sangadi dan Perangkat Desa dibayarkan tiap bulan oleh Pemerintah Desa yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Perwali ini mengubah Perwali No. 13 Tahun 2015
3 halaman (2 Pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat