TUNJANGAN-KOMUNIKASI-INTENSIF-RESES-PIMPINAN-ANGGOTA-DPRDKOTA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7.b, BD.KOTAMOBAGU2018/NO.7.b
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK: |
- - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Pemkot perlu menetapkan Perwali tentang besaran Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Anggota DPRD Kota Kotamobagu,
- - Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 18 Tahun 2017;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017;
- - Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu dan Besaran Tunjangan Reses masing-masing sebesar Rp6.300.000 sudah termasuk pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 5 halaman (6 Pasal)
|