Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7.c Tahun 2018

Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi Angota DPRD Kota Kotamobagu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Tunjangan Perumahan dikelompokan ke dalam 3 kelompok, yaitu: 1. Ketua sebesar Rp28.000.000; 2. Wakil Ketua masing-masing sebesar Rp23.500.000; 3. Anggota masing-masing sebesar Rp14.000.000; - Besaran tunjangan di atas sudah termasuk pembebanan PPh. - Besaran Tunjangan Transportasi bagi anggota DPRD diberikan sebesar Rp15.500.000- - Pimpinan DPRD yang memiliki kendaraan dinas jabatan tidak diberikan tunjangan transportasi, bagi Anggota DPRD yang telah diberikan tunjangan transportasi tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan/ operasional; - Kendaraan dinas jabatan/ operasional yang dipinjampakaikan kepada Anggota DPRD wajib dikembalikan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, sebelum pembayaran tunjangan transportasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7.c Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi Angota DPRD Kota Kotamobagu
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
7.c
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2018/NO.7.c
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan