- Tunjangan Perumahan dikelompokan ke dalam 3 kelompok, yaitu: 1. Ketua sebesar Rp28.000.000; 2. Wakil Ketua masing-masing sebesar Rp23.500.000; 3. Anggota masing-masing sebesar Rp14.000.000; - Besaran tunjangan di atas sudah termasuk pembebanan PPh. - Besaran Tunjangan Transportasi bagi anggota DPRD diberikan sebesar Rp15.500.000- - Pimpinan DPRD yang memiliki kendaraan dinas jabatan tidak diberikan tunjangan transportasi, bagi Anggota DPRD yang telah diberikan tunjangan transportasi tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan/ operasional; - Kendaraan dinas jabatan/ operasional yang dipinjampakaikan kepada Anggota DPRD wajib dikembalikan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, sebelum pembayaran tunjangan transportasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat